PN Kelas 1b Kota Metro Akhirnya Nyatakan, Gugatan Oknum Pengacara terhadap Jurnalis Tidak Dapat Diterima

METRO,CAHYAMEDIA.CO.ID – Setelah beberapa kali proses persidangan atas perkara pemberitaan tentang pencabulan anak dibawah umur, dengan tergugat Eko W (jurnalis media online) di Kota Metro digelar, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1b Kota Metro menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onven Kelijke Verklaard).

Eko W (46) jurnalis media online di Kota Metro, Provinsi Lampung digugat di PN Kelas 1b Kota Metro oleh oknum pengacara berinisial AH, lantaran dinilai telah melakukan pencemaran nama baik karena pemberitaan (karya jurnalistik yang diproduksi).

Dalam keterangan persnya di Sekretariat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Metro, Senin (15/02/2021), Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPBH AWPI Kota Metro, E. Rudiyanto S.E, S.H
melalui Joni Widodo S.H., didampingi Okta Virnando S.H, M.H., Hendra S.H dan Rekan mengatakan, perkara tergugat atas nama Eko W yang terdaftar di register kepaniteraan pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro no 17 Pdt.G/2020/PN Met, dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

“Artinya penggugat berada pada pihak yang kalah. Namun, penggugat masih diberi waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding. Kalaupun penggugat melakukan upaya hukum banding, kami selaku kuasa hukum tergugat siap untuk menjawab”, tandas Joni Widodo, kuas hukum tergugat dari kantor Law Firm Nusantara Raya dan Rekan.

Verry Sudarto, Ketua DPC AWPI Kota Metro mengatakan, hasil dari pendamping hukum tergugat dari Law Firm Nusantara Raya dinyatakan menang perkara.

“Artinya perkara dari penggugat tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Kota Metro. Kemenangan yang ada bukanlah kemenangan tergugat saja, tetapi ini merupakan kemenangan jurnalis dalam memperjuangkan kebebasan pers”, sebut Verry.

Sementara itu, Eko W selaku tergugat mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT dan insan pers di seluruh Indonesia.

“Terimakasih kepada rekan-rekan jurnalis, organisasi kewartawanan terutama AWPI Kota Metro, Pendamping Hukum Law Firm Nusantara Raya yang telah berjuang dan mengawal hingga sampai selesai perkara ini. Untuk langkah selanjutnya, akan saya serahkan kepada pendamping hukum”, ucap Eko W. (Tim)

Comment