CAHYAMEDIA (WAY KANAN) – Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Way Kanan Agus Medi mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba, S.H., M.H, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way telah mengembalikan satu Buah Handphone Merk Vivo Y02 Berwarna Cosmic Grey yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) kepada Lukman, di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Senin (24/6/2024).
Hadir dalam penyerahan tersebut, Kakam Gistang Ramli Kasi Kesra Indar Irawan dan dikuasakan oleh Kadus Edi Sopiandi, Bumi Kaya Rt.001/Rw 005 Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk.
Untuk diketahui pengembalian barang bukti terkait kasus Curat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 184/Pid.B/2023/PN Bbu Hari Kamis, 22 Feb. 2024.
Dalam pernyataannya Ketua AWPI Way Kanan Agus Medi, Senin (24/6) bertempat di Sekretariatannya mengatakan, keputusan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan, merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat, yang terkait dengan permasalahan tindak kriminal khususnya terkait barang bukti yang telah memiliki keputusan tetap untuk dikembalikan kepada masyarakat.
“Topan RI Way Kanan sangat mengapresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih atas kinerja Kajari Way Kanan,”ujar Agus Medi.
Agus Medi juga dalam kesempatan tersebut, berharap kiranya Kajari Way Kanan akan mampu untuk lebih meningkatkan kinerjanya, terkait dengan berbagai permasalahan yang ada di Way Kanan. (tab/awpi)
Comment