CAHYAMEDIA (LAMPUNG TENGAH) – Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI ) Lampung Tengah Andriansyah menyayangkan dugaan jual beli jabatan yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Andriansyah, tindakan jual beli jabatan sangat mencederai terwujudnya reformasi birokrasi dan tidak sesuai dengan visi misi bupati. “Kita menyayankan adanya dugaan jual beli jabatan di Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah, dan ini sangat tidak sejalan dengan reformasi birokarasi yang juga merupakan visi dan misi dari Bupati,” ujar Andriansyah, belum lama ini.
Isu terkait jual beli jabatan aparatus sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah beredar luas dengan surat dikrim ke Intasi Penegak Hukum dilampung Tengah .
Dijelalaskan Andriasnyah dalam surat tersebut mencantumkan sejumlah nama-nama ASN yang ditugaskan mengumpulkan dana dari sejumlah pegawai yang menginginkan jabatan setrategis.
“Bahkan dalam surat tersebut dituliskan nama-sama ASN aktif yang bertugas di lingkungan aktif mulai dari jabatan kepala bidang, camat, hingga kepala seksi yang bertugas di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Bahkan dalam surat tersebut juga dituliskan nominal dana setoran yang terkumpul berjumlah mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Ditambahkan Andriasnyah, jual beli jabatan tersebut sudah lama kita sampaikan untuk diklarifikasi secara langsung baik lisan mapun tulisan kepada Sekda Lampung Tengah Kepala BKSDM Lampung Tengah dan Dinas Perkebunan Pterenakan dan Perikanan Lampung, namun tidak Pernah dijawab oleh pihak yang bersangkutan.
“Yang hebatnya dan aneh lagi Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Tengah memutuskan Kontrak dengan koran yang memberitahkan Haluan Lampung, Independet Post, dan Gerbang Lampura ini menunjukan ketidak profesional seharunya berita tersebut diklarfikasi apalagi dengan ada pengaduan dari masyarakat bapak Drs Hermasyah, M.M Ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tentunya harus diusut hingga tuntas kotak pandora ini,” tegas Andriasnyah dengan nada geram.
“Dengan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia DPC AWPI Lampung Tengah Meminta Aparat Penegak hukum dilampung tengah dan Provinsi Lampung memangil nama yang tercantum dalam surat tersebut akan kawal persaolan sampai tuntas,” ujar Andriasnyah. (tab/rls awpi)
Comment