Satgas Anti Begal Tekab 308 Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curas Jambret dan Bekuk Tiga Tersangka

CAHYAMEDIA (TANGGAMUS) – Tim Satgas Anti Begal gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung, Polsek Kota Agung dan Polsek Wonosobo berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang terjadi di Jalinbar Way Gelang, Kota Agung Barat.

Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H tersebut, Tim Satgas Anti Begal berhasil menangkap 3 tersangka di beberapa tempat berbeda.

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DN (25) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, AP (18) dan RJ (15) warga di salah satu Pekon di Kecamatan Wonosobo Tanggamus.

Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap atas laporan tanggal 17 Maret 2022 atasnama korbannya Rodianti (30), perempuan warga Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat yang menjadi korban Curas.

Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, Tim Satgas Anti Begal berhasil mengidentifikasi seorang seorang pelaku berinisial DN, yang sedang berada di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Setelah penangkapan DN, kemudian dilakukan pengembangan, sehingga tim kembali menangkap dua tersangka lainnya berinisial AP dan RJ saat mereka berada di rumahnya masing-masing di salah satu pekon di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

“Pengungkapan bermula penangkapan DN, tadi malam, Jumat (22/4/22) pukul 21.30 WIB di Negeri Agung, Talang Padang. Dilanjutkan penangkapan dua tersangka lainnya di Wonosobo,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Sabtu (23/4/2022).

Sambungnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 unit handphone xiaomi milik korban dan sepeda motor vixion warna hitam tanpa plat yang digunakan tersangka melakukan kejahatannya.

Kasat menjelaskan, kronologis Curas yang dilakukan para tersangka pada Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 Wib, di Jalan Raya Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat, Tanggamus berawal pada saat korban sedang mengendarai sepeda motornya.

Korban di pepet oleh sepeda motor yamaha vixion warna hitam yang dinaiki oleh 2 orang pelaku dari sebelah kiri dan salah satu dari pelaku langsung mengambil secara paksa handphone milik korban yang diletakan korban di dashboard sepeda motor.

“Saat itu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang sepeda motor milik pelaku sampai pada akhirnya kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya. Kemudian kedua pelaku melarikan diri dengan cara menaiki sepeda motor jenis honda vario yang diduga adalah teman pelaku,” jelasnya.

Menurut Kasat, berdasarkan keterangan para tersangka bahwa saat melakukan aksi kejahatannya mereka berjumlah 4 orang, menggunakan 2 sepeda motor.

Adapun peran masing-masing pelaku diantaranya DN dan seorang DPO membawa sepeda motor Vixion melakukan penjambretan. Sementara AP dan RJ membawa motor vario mengawal dari belakang.

“Ketika DN dan seorang DPO terjatuh dari motor. AP dan RJ membantu menolong, lalu mereka kabur menggunakan 1 sepeda motor berbonceng 4,” terangnya.

Kasat menambahkan, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti tersebut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara terhadap seorang rekannnya yang telah diketahui identitasnya masih dilakukan pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terhadap anak dibawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tutupnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan DN bahwa dalam eksekutor dalam pejambretan tersebut adalah rekannya berinisial YD, sementara ia bertugas membawa sepeda motor.

“Saya yang bawa motor, temen itu yang jambretnya,” kata DN.

Menurut DN, bahwa saat penjambretan tersebut motor mereka terjatuh sehingga mereka meninggalkan motor, lalu kabur menaiki motor teman satu timnya.

“Setelah terjatuh, kami kabur. Berempat menaiki 1 motor,” tutupnya. (*/hendri)

 

Comment