Polres Pesawaran Gelar Konfeensi Pers Amankan Pelaku Diduga Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu

CAHYAMEDIA (PESAWARAN) – Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo didampingi pejabatnya menggelar konfrensi pers di Mapolres Pesawaran, Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 10.00.WIB.

Dalam konfeensi pers selain mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, jajarannya dalam pelaksanaan operasi Penyakit masyarakat (Pekat) berhasil mengungkap pelaku curat yang diketahui residivis kambuhan.

 

“Tentang kegiatan Satreskrim dalam rangka, operasi penyakit masyarakat (Pekat), kurang lebih operasi Pekat ini kita lakukan satu bulan ini,” kata Kapolres.

 

” Satu bulan kita berhasil mengungkap sebanyak dua belas perkara, kita berhasil menangkap dengan sepuluh tersangka, ada pula beberapa kasus, tersangkanya dilakukan upaya tindakan tegas, karna tersangka ini, selain melawan juga sangat membahayakan petugas sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas,” kata Kapolres.

 

” Pelaku ini juga diketahui seorang residivis yang sudah berulang kali melakukan tindakan kejahatan,” tandasnya.

 

” Dapat saya sampaikan bahwa operasi Pekat ini, Satreskrim Pesawaran mengungkap ada dua belas perkara, pertama, kasus curat, pencurian kendaraan bermotor, barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor, kemudian, tujuh potong kabel, satu buah tang, curat ini pencurian kabel Tower antena BTS Diwilayah Gedong Tataan, kemudian,” ucap Kapolres.

 

” Yang kedua Curas, satu perkara dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario, kemudian Curanmor, satu perkara dengan barang bukti, satu unit sepeda motor dengan jenis Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi Be 4835 RR, kemudian kasus senjata tajam, dengan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis Badik, kemudian perjudian satu perkara dengan barang bukti, satu lembar uang pecahan Rp, 100.000. dan satu lembar uang pecahan Rp. 50.000. dan beberapa Handphone, Imbuh Kapolres.

 

“Yang ke enam tindak pidana pertambangan, satu perkara dan barang bukti, dua belas glondong alat untuk mengolah emas, yang terbuat dari besi baja, kemudian dua buah karung yang berisi bebatuan barang bukti mentah ada dilokasi dan sudah kami lihat, kemudian, lanjut Kapolres, yang ketujuh, pencabulan anak dibawah umur, dengan barang bukti satu helai baju, kaos lengan pendek, celana dalam, dan kaos, kemudian kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, satu perkara dengan barang bukti yang sudah ditetapkan, satu baju lengan pendek, satu celana panjang dan lain – lain, tambahnya.

 

“Kemudian sambung kapolres, penipuan dan penggelapan, tiga perkara, ini barang buktinya ada sembilan (9) jenis kendaraan roda dua dengan berbagai merk, modus operandinya adalah pelaku berusaha menawarkan untuk pembelian motor dengan sistem COD, ketika motordiantarkan kepada pelaku, korban mengantarkan motor kepada pelakubdan oleh pelaku kemudian motor itu dirampas sebelumnya korban diajak muter muter ditempat sepi motornya dirampas, kemudian korban ditinggalkan begitu saja dan pulang dengan berjalan kaki, ungkap Kapolres Pratomo.

 

” Kemudian yang kedua, modusnya pelaku pegawai leasing yang akan menarik motor, jadi motor milik korban itu ditarik dan diambil dan dibawa oleh pelaku, dan barang buktinya ada sembilan unit sepeda motor, dan saya akan memberikan data – datanya, apabila masyarakat ada yang merasa memiliki baik Diwilayah pesawaran ataupun diluar pesawaran dengan surat surat yang dimiliki, silahkan untuk menemui Satreskrim, imbau Kapolres.

 

” Kemudian kasus yang ke sepuluh, pengancaman melalui ITE yang melibatkan salah satu pimpinan ormas yang ada di Kabupaten Pesawaran, bener Kapolres.

 

” Semua ini tentunya keberhasilan Satreskrim, yang dipimpin oleh Pak Kasat, (AKP, Supriyanto Husin, red) dalam kegiatan operasi cipta kondisi, penyakit masyarakat menjelang bulan suci ramadhan, dan saya ucapkan terimakasih kepada seluruh tim, Satreskrim, dan jajaran Polsek, terutama Polsek Kedondong, saya ucapkan trimakasi, telah melaksanakan tugas dengan baik dan kita sampaikan kepada masyarakat agar selalu mendukung tugas – tugas keplisian dilapangan, dalam pengungkapan perkara – kriminalitas, pungkasnya.

 

Diketahui, barang bukti sembilan (9) unit sepeda motor dari berbagai merk disita kepolisian dikediaman pelaku HY karna korban penipuan berasal dari Kabupaten Pringsewu, dari sembilan motor yang telah disita kemungkinan besar adalah milik korban yang tidak diketahui alamatnya, dan Satreskrim Polres Pesawaran siap mengembalikan barang bukti motor tersebut kepada pemilik dengan menunjukan bukti – bukti kepemilikan, dan kondisi motor tersebut masih dapat digunakan. (hendri/rls)

Comment