CAHYAMEDIA (PRINGSEWU) – Tim khusus anti bandit unit Reskrim Polsek Gadingrejo, meringkus DL (37) warga Pekon Wonosari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung, atas dugaan telah melakukan perjudian togel online.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH mejelaskan, tersangka diringkus saat berada disalah satu lapo tuak yang berada di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, Kamis (17/2/22) malam sekira pukul 00.30 WIB.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 7 buah kopelan pemasangan nomor togel, 1 buah pena, 2 buah kartu ATM, 1 buah dompet, 1 unit HP dan yang tunai Rp.218 ribu.
“Tersangka kami amankan saat sedang menunggu pemasang disalah satu lapo tuak di Pekon Wonodadi,”jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK., Kamis (17/2/22) siang
Diungkapkan Kapolsek, Penangkapan pelaku DL ini sudah menjadi target operasi karena aktifitasnya sudah meresahkan warga sekitar dan saat ini sudah ditahan di sel mapolsek Gadingrejo untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tertangkapnya pelaku judi Togel ini berkat laporan masyarakat karena aktifitasnya melakukan transaksi perjudian selalu berpindah-pindah,” tuturnya.
Dari keterangan tersangka sendiri, untuk judi togel online ini sudah dilakukan tersangka selama setahun terakhir ini.
Nomor pemasangan togel setiap harinya direkap dan dikirimkan kepada bandar melalui pesan singkat (What’s App) sedangkan uang pemasangan di kirim via transfer rekening.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo guna proses hukum lebih lanjut.
“Dalam proses penyidikan perkara disangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (hendri/rls)
Comment