CAHYAMEDIA (KOTA METRO) – Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Leo M Hutabarat, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara korupsi rehabilitasi Pasar Cendrawasih Metro tahun anggaran 2018, yang dalam keterangannya ia kedapatan telah merekomendasikan terdakwa Pansuri menjadi PPK tanpa disertai sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
Pada gelaran sidang lanjutannya, Kamis 5 Agustus 2021 ini, Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Kota Metro menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangannya di hadapan Majelis Hakim Tipikor PN Tanjungkarang, yang diketuai oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono.
Salah satu saksi yang didudukan di persidangan kali ini, adalah Leo M Hutabarat, selaku Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, dan merupakan orang yang menunjuk dan merekomendasikan Pansuri menjadi Kuasa Pengguna Anggaran, serta Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Rehab Pasar Cendrawasih Metro. (duta)
Comment