Pj Gubernur Samsudin Ikuti Rakor Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025

CAHYAMEDIA (PAPUA) – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 secara virtual dari Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin (9/12/2024).

Dalam rakor tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa nilai upah minimum sektoral provinsi (UMSP) harus lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP).

Begitu pula, nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) harus berada di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK).

“Nilai UMSP harus lebih tinggi dari UMP. Demikian juga dengan UMSK, nilainya harus lebih tinggi dari UMK,” Kata Menaker Yassierli.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata UMP nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jumat 29 November 2024.

Ketentuan mengenai upah minimum sektoral telah diatur dalam Bab III Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, pekerja/buruh, pengusaha, akademisi, dan pakar, merekomendasikan UMP Lampung Tahun 2025 sebesar Rp2.893.070. Nilai tersebut naik 6,5% dari UMP Lampung tahun 2024.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pembahasan perhitungan UMP Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung pada Jumat 6 Desember 2024.

Plh Kadis Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yuninarti, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Pj Gubernur Lampung untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Kenaikan UMP sebesar 6,5% ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan kelangsungan usaha, dengan tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan faktor lainnya.

Proses penetapan UMP Tahun 2025 ini mengikuti ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 4 Desember 2024. (Maulana/Kominfotik)

Comment