CAHYAMEDIA (BATANGHARI) – Seorang oknum karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Unit Batanghari diduga melakukan penagihan di luar jam kerja yang telah ditentukan. Menurut laporan yang beredar, oknum tersebut melakukan penagihan kepada nasabah pada pukul 23.00 malam. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama nasabah yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut.
Kejadian ini diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait batasan waktu penagihan. Berdasarkan peraturan OJK, penagihan harus dilakukan pada jam kerja resmi, yaitu antara pukul 08.00 hingga 17.00, sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan. OJK juga mengatur bahwa penagihan tidak boleh dilakukan di luar waktu yang wajar atau menyebabkan ketidaknyamanan bagi nasabah, seperti malam hari atau di luar jam kerja normal.
Pelanggaran terhadap SOP ini dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi oknum yang bersangkutan dan perusahaan. Selain menciptakan ketidaknyamanan bagi nasabah, tindakan ini juga berpotensi merusak citra PNM Mekar sebagai lembaga yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat.
Pihak PNM Mekar Unit Batanghari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini, namun masyarakat dan nasabah berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan penagihan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan di Indonesia menegaskan bahwa setiap pelanggaran SOP akan ditindaklanjuti, terutama jika menyangkut perlindungan konsumen. Nasabah yang merasa dirugikan juga dianjurkan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwenang agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
### SOP OJK Terkait Penagihan
OJK telah mengeluarkan peraturan terkait penagihan oleh perusahaan jasa keuangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga keuangan, termasuk PNM. Beberapa poin penting terkait dengan aturan penagihan adalah:
1. **Jam Kerja Penagihan**: Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja resmi (08.00 – 17.00). Penagihan di luar jam tersebut harus dengan persetujuan nasabah dan dilakukan dalam keadaan yang sangat mendesak.
2. **Etika Penagihan**: Petugas penagih harus menjaga etika dan tidak melakukan intimidasi atau tekanan berlebihan kepada nasabah. Penagihan yang dilakukan dengan cara yang tidak wajar dapat dianggap sebagai pelanggaran.
3. **Sanksi**: Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasi.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami penagihan yang dilakukan di luar ketentuan, terutama jika dilakukan pada waktu yang tidak pantas seperti tengah malam. (Duta/Tim)
Comment