Pabrik Jagung Diduga Tidak Berijin Beroperasi, Warga Geram Timbulkan Polusi dan Kebisingan

CAHYAMEDIA (LAMTENG) – Warga geram akibat diduga terdapat pengalihan fungsi dari gudang jagung menjadi pabrik jagung yang beroperasi sekitar satu tahun, namun tidak berijin di lokasi Kampung Totakton RT 16 Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.

Pemilik gudang atau pabrik juga menjadikan tempat tersebut menjadi tempat pengopenan jagung yang mengakibatkan warga setempat ‘komplain’.

Warga heran, tadinya gudang mengapa sekarang mejadi tempat produksi? sehingga menimbulkan polusi dan kebisingan oleh suara mesin.

Dari sebagian warga setempat meminta agar semua bentuk kegiatan yang ada di dalamnya diminta diberhentikan pengoperasiannya dan disitu juga tidak mengatongi ijin warga atau perangkat kampung.

Ketika dikonfirmasi dengan awak media, saudara Darno yang sekaligus pemilik perusahan itu menyatakan semua itu sudah ada ijin semua. Namun ketika dikonfirmasi lagi melalu via telefon, “nanti saya kirim lewat Pdf melalu adik saya yang berkerja di gudang saya itu, yang bernama Si,” ujarnya, Jumat (15/12/2023).

Lalu ditunggu dari tanggal 16 Desember 2023 sampai 18 Desember 2023 tidak ada konfirmasi lebih lanjut selaku pemilik pabrik. Sskarang justru menghindari ketika ketika dimintai konfirmasi.

Terkesan saudara Darno ini tidak kooperatif.

Sebelum menghubungi awak media, warga yang merasa terganggu pernah melakukan musyawarah bersama di kediaman bapak RT 16. Hasil musyawarah warga setempat telah sepakat meminta pabrik itu diberhentikan pengoperasiannya, hingga pertemuan yang kedua kalinya juga tidak ada kepastian yang lebih lanjut.

Sehingganya selaku Ketua RT meminta keawak media untuk meliput gudang tersebut yang berada di tengah-tengah pemukiman warga.

“Warga benar-benar sudah geram dengan adanya open tersebut yang mengakibatkan polusi dan kebisingan,” ungkapnya. (Duta/Tim)

Comment