CAHYAMEDIA (PRINGSEWU) – Pasca jalan-jalan keluar daerah, 22 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu diduga kelelahan hingga tidak menghadiri rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan 2022 yang digelar Gedung DPRD setempat, Rabu (21/9/2022).
Dalam pantau wartawan tampak hadir sekitar 18 legislator yang mengisi tempat duduknya masing-masing.
Ketidak hadiran 22 Anggota DPRD Pringsewu masih menjadi misteri, bahkan, baru pertama kali dalam sejarah rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Pringsewu ditunda.
“Ini contoh yang tidak baik, seharusnya 22 Anggota DPRD menjadi representatif rakyat Pringsewu yang baik, menjadi negarawan yang baik, membangun Kabupaten Pringsewu sesuai dengan tufoksinya mereka sebagai wakil rakyat,” ungkap Mustofa Ali, SH., MH Ketua Presidium Persatuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Permaki) saat di hubungi via handphone genggam.
Belum lama ini, hampir seluruh anggota DPRD Pringsewu melakukan kunjungan kerja (Kunker) kesejumlah daerah di pulau Jawa.
“Bulan Agustus ada yang ke Kabupaten Seleman, DIY. Belum lama ini (September) juga ada kunker ke pulau Jawa,” kata Mustofa Ali.
Patut kita curigai soal indikasi ketidak hadiran 22 Anggota DPRD dalam rapat paripurna kemarin, seharusnya kata Mustofa Ali kepada media ini, 22 Anggota DPRD harus berimbang dan bisa memisahkan antara urusan keluarga dengan urusan rakyat Kabupaten Pringsewu.
“Sudah disumpah dalam jabatan, sudah diberikan haknya oleh Negara Republik Indonesia melalui APBD Kabupaten Pringsewu, kok gak hadir, Giliran kunker atau dinas luar mangkat. Masa untuk kepentingan rakyat Pringsewu sendiri cuek bebek,” tandasnya.
Rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan Pringsewu Tahun 2022 sudah dijadwalkan oleh sekretariat dewan sekitar pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai. Namun, hingga sekitar pukul 14.50 WIB dari tenggang waktu yang diberikan, hanya sekitar 18 anggota DPRD yang datang memenuhi undangan rapat paripurna.
Dengan ketidakhadiran 22 Anggota DPRD Pringsewu, akhirnya, Ketua DPRD Pringsewu menunda prosesi rapat paripurna.
“Karena peserta rapat tidak korum, saya putuskan rapat paripurna ditunda dengan iringan ketukan palu,” kata Suherman, Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu.
menjelaskan, dirinya melalui Sekretaris Dewan sudah memberitahukan agenda yang ada sebelumnya.
“Terpaksa saya tunda, dengan pertimbangan rapat paripurna tidak cacat hukum. Sebab dalam Tatib yang ada, itu harus dihadiri oleh 2/3 dari anggota yang ada atau 27 dari 40 anggota DPRD Pringsewu,” jelasnya.
Dirinya juga mengaku heran dengan sikap dan banyaknya anggota DPRD Pringsewu yang mangkir dan tidak datang.
“Apakah jarak rumahnya kesini (kantor dewan) jauh atau ban mobilnya kempes, saya gak tau. Silahkan nanti tanyakan langsung sama yang bersangkutan (tidak datang-red),” seloroh Suherman.
Dari tanggapan sejumlah anggota dewan yang hadir dan sempat dimintai pendapatnya mengaku sangat menyayangkan dengan sikap dari 22 anggota dewan yang tidak datang.
“Ini lembaga terhormat dan lembaga ini juga yang sudah mengundang mereka (anggota dewan yang ada). Kalau kemudian mereka tidak sepakat dengan apa yang tertuang kedalam APBD Perubahan ini silahkan, namun bukan kemudian seperti ini caranya,” kata Sagang Nainggolan, anggota Fraksi Partai Golkar seraya menganalogikan adanya fraksi berikut anggotanya yang kompak tidak datang sama sekali.
Kekecewaan para anggota dewan yang datang lebih memiliki pertimbangan, karena berkas APBD Perubahan yang tinggal disetujui dan ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD Pringsewu ini, harus paham juga dong jika proses pembahasannya cukup menyita waktu, tenaga dan pikiran.
“Kita membahas APBD Perubahan ini bukan dengan main-main. Namun juga, ada tahapan dan proses yang harus diikuti dan kita laksanakan,” timpal Joni Sapuan, Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Pringsewu.
Usai Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Pringsewu batal digelar, dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, ketua fraksi dan anggota dewan yang ada langsung menggelar rapat tertutup di ruang ketua DPRD setempat. (tab/m iqbal)
Comment