BANDARLAMPUNG,CAHYAMEDIA.CO.ID – Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sigiatno menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkotika dan sekaligus Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di lapangan apel Polda Lampung, Senin (10/5/2021).
Turut hadir dalam konfrensi pers Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Brigjen Pol Jefryedi, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Lampung, perwakilan Kejaksanan Negeri Bandar Lampung dan para Pejabat Utama Polda Lampung.
Dalam rilisnya, Kapolda Lampung menyampaikan, untuk pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, diungkap pada hari Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB dipinggir Jalan Sultan Haji Kelelurahan Kota Sepang, kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, dengan tersangka DI bin DS serta ES bin UT.
Barang Bukti yang berhasil disita yaitu
empat paket besar diduga narkotika Jenis daun ganja dengan berat bruto 4 kg. Kemudian, satu paket sedang diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto100 gram dan dua buah Handphone”, jelas Hendro.
Sementara lanjut Hendro, pengungkapan narkotika jenis sabu dan ganja yang diungkap pada hari Kamis (29/4/2021) pukul (05.00) WIB di Perum Permata Asri Blok A.6 No 06 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dengan tersangka yang berhasil ditangkap yakni MS bin RM (37) tahun.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 26 paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 6.72 kilogram, satu bungkus berlakban coklat diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 247.08 gram.
Kemudian, dua unit timbangan digital, satu unit alat press plastik, satu bundel plastik Klip ukurab besar, tiga unit Handphon, satu unit Drone, dua buah ATM BRI, satu unit laptop dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, kata Hendro.
“Untuk modus operandi, tersangka MS bin RM mendapat Narkotika jenis Sabu dari tersangka ZL untuk diedarkan kembali di wilayah Lampung”, jelas Hendro.
Untuk ungkap kasus narkotika kedua lanjut Hendro, para tersangkanya akan di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimal 10 Miliyar rupiah ditambah 1/3 (sepertiga).
Selain itu, turut dirilis hasil pengungkapan dari Polres jajaran berupa Barang Bukti pil Extasi berjumlah 13.487 butir”, terang Hendro. (Rls)
Comment